materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Usaha Pertambangan Dahan Galian Golongan C Pasal 2 diubah, Pasal 10 ditambahkan huruf h, Pasal 19 ayat (1) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat