Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985

Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C yang meliputi Jenus Bahan Galian Golongan C, Usaha Pertambangan, Perijinan, Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Hubungan Pemegang SIPD Dengan Hak-Hak Tanah, Iuran Pertambangan Daerah, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 November 1985
Tanggal Pengundangan
19 Maret 1986
Tanggal Berlaku
19 Maret 1986
Sumber
LD.1986/NO.11
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 1994 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Diubah dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 15 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Usaha Pertambahan Bahan Galian Golongan C
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pengaturan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Nomor 7 Tahun 1979)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan