Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C yang meliputi Jenus Bahan Galian Golongan C, Usaha Pertambangan, Perijinan, Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Hubungan Pemegang SIPD Dengan Hak-Hak Tanah, Iuran Pertambangan Daerah, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat