Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Jenis Bahan Galian Golongan C, Usaha Pertambangan, Perijinan, Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Hubungan Pemegang SIPD Dengan Hak Atas Tanah, Iuran Pertambangan Daerah, Pengawasan, Uang Jaminan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat