Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini berisi tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 4 diubah dan Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 5 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
31 Maret 1989
Tanggal Berlaku
31 Maret 1989
Sumber
LD.1989/NO.7
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan