Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977

Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentan Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan dan Pembiayaan, Penggantian dan Penggunaan Biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Desember 1977
Tanggal Pengundangan
30 Desember 1978
Tanggal Berlaku
30 Desember 1978
Sumber
LD.1978/NO.05
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 13 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan