Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Komputer, Biaya Pemakain Jasa Komputer, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat