Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini berisi tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 13 ayat (2) diubah, Penambahan angka dalam Pasal 15, Penjelasan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 a diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
30 Mei 1989
Tanggal Berlaku
31 Maret 1989
Sumber
LD.1989/NO.19
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan