Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982

Kesejahteraan Buruh Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesejahteraan Buruh Di Propinsi Daerah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Macam Kesejahteraan Buruh, Pembinaan dan Pengawasan, Wajib Lapor, Hak dan Kewajiban Pegawai Dinas Perburuhan Dalam Memperoleh Keterangan, Penggantian dan Penggunaan Biaya, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 Februari 1982
Tanggal Pengundangan
16 Februari 1983
Tanggal Berlaku
16 Februari 1982
Sumber
LD.1983/NO.2
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 14 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Mencabut :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 16 Tahun 1977 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha

  2. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan