Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesejahteraan Buruh Di Propinsi Daerah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Macam Kesejahteraan Buruh, Pembinaan dan Pengawasan, Wajib Lapor, Hak dan Kewajiban Pegawai Dinas Perburuhan Dalam Memperoleh Keterangan, Penggantian dan Penggunaan Biaya, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat