Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1988

Pungutan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jenis-Jenis Pungutan desa, Kewenangan Pelaksanaan Pungutan Desa, Penetapan dan Pengesahan Pungutan Desa, Pengurusan Pungutan Desa, Pertanggungjawaban, serta Pengawasan Pungutan Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Pungutan Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
31 Maret 1989
Tanggal Berlaku
31 Maret 1989
Sumber
LD.1989/NO.09
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan