perumahan dan permukiman-prasarana sarana dan utilitas umum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, perlu adanya keterlibatan aktif pemerintah Kabupaten dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur mengenai penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas umum, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, tim verifikasi, tata cara penyerahan, prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm, Penjelasan : 3 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2023
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023/NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU NO. 23 Tahun 2014 Terahkir dengan diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan PP UU No. 2 Tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi UU perlu menetapkan peraturan Daerah tentang anggota pendapatan dan belajar Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU NO. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU NO. 1 Tahun 2004; UU NO. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; Uu NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU NO. 6 Tahun 2023; UU NO. 1 Tahun 2022 ; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaiaman telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 36 tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2007 sebagaiaman telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Cirebon No. 8 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggota Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pada hakikatnya setiap manusia mempunyai hak
asasi yang sama dan merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabat manusia tanpa diskriminasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara
perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan Gender, diperlukan upaya yang
ditempuh melalui kebijakan percepatan Pengarusutamaan
Gender di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan
tentang pengarusutamaan gender utuk mendukung
program dan kegiatan pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Kelembagaan, Sinergitas, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (1)
dan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dan
Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh
dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 9 Agustus
2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8): 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dari bahaya kebakaran merupakan hak setiap orang yang harus diberikan dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan
bahaya ke bakaran bukan hanya merupakan tugas
dan kewenangan pemerintah daerah namun peran
serta masyarakat juga sangat diperlukan baik secara
preventif maupun represif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, salah
satu sub urusan dibidang ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
yang menjadi Kabupaten kewenangan adalah Pemerintah
pencegahan, Daerah pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan
kebakaran, yang penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU No 24 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2021; PP No 21 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 2 Tahun 2019.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Tebo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 9), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2023 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. bahwa kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jenis Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur dalam satu
Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum dalam
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: objek dan subjek dari pajak dan retribusi daerah beserta dasar pengenaan tarif, cara perhitungan pajak yang akan dikenakan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah itu sendiri, meliputi masa kadaluwarsa penagihan retribusi, dan pnagihan akan dilakukan oleh pejabat derah sekitar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
186 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan identitas suatu bangsa yang
berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan
dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang
besar, serta Masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera sesuai dengan tujuan Negara Republik
Indonesia; bahwa untuk menjamin ketersediaan yang autentik,
utuh dan terpercaya, dalam rangka mendukung
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih serta peningkatan pelayanan publik,
penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam
sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip,
kaidah dan standar kearsipan; bahwa Kearsipan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah
berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
sehingga untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dalam penyelenggaraannya
diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketantuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggara Kearsipan, Organisasi Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Layanan Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD 2023 (8): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong transformasi usaha informal
ke formal bagr Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan
mengakselerasi digitalisasi Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, meningkatkan akses kredit lembaga keuangan formal
bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil,
menumbuhkan calon wirausaha pemula serta meningkatkan
kualitas kelembagaan koperasi dan usaha koperasi, usaha
mikro dan usaha kecil;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia dan
Daya Saing IKM pntuk pengoptimalam fungsi Sentra IKM
sebagai wadah pefgembangan IKM di daerah dalam rangka
peningkatan nilai tambah, mutu dan kualitas produk IKM.
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan BAB III
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata
Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja Dalam Jenis
Belanja Berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek Dalam
Objek Belanja Berkenaan dal pergeseran Antar Sub Rincian
Objek Belanja Dalam Rincian Objek Berkenaan sebagaimana
telah di!]:ah beberapa kali terakhir dengan peraturari Bupati
Kerinci Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkfin pertimbangan sebagaimana dimkasud
dalam huruf a, fruruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Keririci tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kerinci N<]rmor 23 Tahun 2022 tentarrg Penjabaral
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Permenkop UKM No 16 Tahun 2022; Permenperin No 7 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022; Perda Kerinci No 8 Tahun 2022; Perbup No 23 Tahun 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran transportasi darat dalam rangka
mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
daerah, diperlukan sistem transportasi darat; bahwa sistem transportasi darat perlu diselenggarakan
dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas,
angkutan jalan, angkutan sungai dan perkeretaapian ke
dalam satu kesatuan, berdasarkan kewenangan
pemerintah daerah; bahwa dalam penyelenggaraan parkir perlu dilakukan studi
atau kajian penyusunan potensi parkir di tepi jalan umum
untuk mengetahui potensi pendapatan dari sektor parkir
yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang yang dilakukan
oleh pemerintah daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
penyelenggaraan transportasi darat melalui peningkatan
potensi perparkiran, maka Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Transportasi Darat
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun
201 7 ten tang Penyelenggaraan Transportasi Darat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, ayat (2) Pasal 5, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 36, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 76, penyisipan Pasal 76A, perubahan Pasal 83, Pasal 90, Pasal 99, Pasal 105,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 diubah.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian
pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 dicabut.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat