PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8): 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa perlindungan dari bahaya kebakaran merupakan hak setiap orang yang harus diberikan dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan
bahaya ke bakaran bukan hanya merupakan tugas
dan kewenangan pemerintah daerah namun peran
serta masyarakat juga sangat diperlukan baik secara
preventif maupun represif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, salah
satu sub urusan dibidang ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
yang menjadi Kabupaten kewenangan adalah Pemerintah
pencegahan, Daerah pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan
kebakaran, yang penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU No 24 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2021; PP No 21 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 2 Tahun 2019.
- PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Tebo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 9), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 40
|