Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan LLAJ, Perkeretaapian, Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Sumber Daya Manusia di bidang Transportasi Darat, Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi, Forum LLAJ, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat