JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2021/NO. 614; https://jdih.kemenag.go.id/l: 8 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama serta meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas
ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di
segala bidang secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,
diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
a. Ketentuan Umum
b. Organisasi
c. Tugas dan Fungsi
d. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
e. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
f. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN 2021/NO. 523; https://jdih.kemenag.go.id/l: 12 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa buku umum keagamaan mempunyai peran
strategis dalam meningkatkan pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan agama umat beragama,
serta memperkuat rasa cinta tanah air, membangun jati
diri bangsa, dan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan peran buku umum
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
pengaturan mengenai pengesahan standar mutu buku
umum keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pengesahan Standar
Mutu Buku Umum Keagamaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
a. ketentuan umum
b. Standar Mutu
c. Lembar Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
d. Pembinaan dan Pengawasan
e. Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN 2021/NO. 477; https://jdih.kemenag.go.id/l: 6 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6651);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
a. Ketentuan Umum
b. Pengangkatan
c. Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN JENJANG LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR DALAM RUMPUN ILMU AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN 2021/NO. 429; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor
dalam Rumpun Ilmu Agama
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 446)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang ketentuan umum; Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen;Penetapan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen;Kenaikan Jabatan Akademik Dosen;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN 2021/NO. 264 ; PERATURAN.GO.ID: 30 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67
ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening
Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah Umrah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6338);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Rekening Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah
Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6650);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 393); dan
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 366),
STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 5, BN 2021/NO. 263; https://jdih.kemenag.go.id/l: 4 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Standar
Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ruang lingkup
2. Istilah dan definisi
3. Penggolongan usaha
4. Persyaratan Umum Usaha
5. Persyaratan Khusus Usaha
6. Sarana
7. Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)
8. Pelayanan
9. Persyaratan Produk/Proses/jasa
10.Sistem Manajemen Usaha
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
12
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN 2021/NO. 239; PERATURAN.GO.ID: 72 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal
27 ayat (4), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal
53 ayat (6), dan Pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf AlQur’an, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya,
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan
Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf AlQur’an (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1605);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1108);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun
2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 907);
Mengatur tentang Ketentuan Umum ; Rumpun Jabatan dan Kedudukan;Kategori, Jejang Jabatan serta Pangkat dan Golongan Ruang;Tugas, Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Tugas Jabatan dan Hasil Kerja;Kewenangan Pengangkatan;Pengangkatan Dalam Jabatan;Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Pemeliharaan;Penilaian Kinerja;Kompetensi;Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Menag No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN 2021/NO. 95; https://jdih.kemenag.go.id/l: 8 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan tinggi, serta pengelolaan
perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan, perlu membentuk Wakil
Rektor Bidang Kerja Sarna dan Pengem bangan
Lembaga;
b. bahwa pembentukan Wakil Rektor Bidang Kerja Sarna
dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksuddalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat NomorBj 1627 jM.KT.Olj2020 mengenai Penambahan 1 (satu) Wakil Rektor pada pada Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ten tang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 ten tang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ten tang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara .Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495)
Mengubah ketentuan Pasal 7, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan 95
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318)
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN 2021/NO. 94; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut
Agama Islam Negeri Takengon, perlu pengaturan
mengenai organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam
Negeri Takengon telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/1624/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata
Kerja pada 2 (dua) Institut Agama Islam Negeri di
Lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Islam Negeri Takengon (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 71);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 867);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Takengon, Aceh
Tengah, Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 988),
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 1, BN 2021/NO. 93; PERATURAN.GO.ID: 26 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut
Agama Islam Negeri Sorong, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam
Negeri Sorong telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/1624/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata
Kerja pada 2 (dua) Institut Agama Islam Negeri di
Lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Islam Negeri Sorong (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 70);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 867);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 781),
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat