ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK NEGERI
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN.2019/NO.526,Peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pendidikan keagamaan Katolik dan pendidikan umum
pada Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri, perlu
pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah
Agama Katolik Negeri telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/548/M.KT.01/2018 tanggal
13 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 177) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah
Agama Katolik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1891);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang:
a. kedudukan, tugas dan fungsi
b.susunan organisasi
c. Tata kerja
d. eselonisasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN.2023 (535)/9 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan;
b. bahwa evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama yaitu tentang nilai dan kelas jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama diubah
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2022
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN. 2022 No. 642 / jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan
perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan, perlu mengubah Statuta
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun
2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14
Tahun 2020 ten tang Statuta Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun. 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik .Indonesia
Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang
Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera
Utara Medan menjadi Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 270);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015
teritang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
3 Tahun 2021 ten tang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 95);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor. 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020
tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor448);
Mengubah ketentuan Pasal 3, pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 38 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Agama
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor448)
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN.2019/NO.527,Peraturan.go.id: 61 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola
perguruan tinggi yang baik pada Institut Agama Islam
Negeri Kediri, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 49);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada
Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1699);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1808) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 555);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Tetap Perguruan
Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 76);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan
Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 231);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentangGelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1509);
19. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
20. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
21. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1082);
22. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Kediri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1744);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. identitas
c. Penyelenggaraa Tridharma perguruan tinggi
d. Sistem penjaminan mutu internal
e. Tata kelola
f. Kode etik
g. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
h. perencanaan
i. pendanaan dan kekayaan
j. sarana dan prasarana
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Mencabut Keputusan
Menteri Agama Nomor 135 Tahun 2008 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri,
Peraturan Menag No. 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN 2021/NO. 523; https://jdih.kemenag.go.id/l: 12 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa buku umum keagamaan mempunyai peran
strategis dalam meningkatkan pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan agama umat beragama,
serta memperkuat rasa cinta tanah air, membangun jati
diri bangsa, dan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan peran buku umum
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
pengaturan mengenai pengesahan standar mutu buku
umum keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pengesahan Standar
Mutu Buku Umum Keagamaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
a. ketentuan umum
b. Standar Mutu
c. Lembar Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
d. Pembinaan dan Pengawasan
e. Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN.2012/NO.639,Peraturan.go.id: 2 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat