PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN JENJANG LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR DALAM RUMPUN ILMU AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN 2021/NO. 429; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor
dalam Rumpun Ilmu Agama
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 446)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Mengatur tentang ketentuan umum; Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen;Penetapan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen;Kenaikan Jabatan Akademik Dosen;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
- 16 halaman dengan lampiran
|