PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN 2021/NO. 523; https://jdih.kemenag.go.id/l: 12 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa buku umum keagamaan mempunyai peran
strategis dalam meningkatkan pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan agama umat beragama,
serta memperkuat rasa cinta tanah air, membangun jati
diri bangsa, dan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan peran buku umum
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
pengaturan mengenai pengesahan standar mutu buku
umum keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pengesahan Standar
Mutu Buku Umum Keagamaan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- a. ketentuan umum
b. Standar Mutu
c. Lembar Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
d. Pembinaan dan Pengawasan
e. Peran Serta Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
- 13 halaman dengan lampiran
|