URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN 2021/NO. 239; PERATURAN.GO.ID: 72 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal
27 ayat (4), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal
53 ayat (6), dan Pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf AlQur’an, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya,
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan
Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf AlQur’an (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1605);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1108);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun
2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 907);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum ; Rumpun Jabatan dan Kedudukan;Kategori, Jejang Jabatan serta Pangkat dan Golongan Ruang;Tugas, Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Tugas Jabatan dan Hasil Kerja;Kewenangan Pengangkatan;Pengangkatan Dalam Jabatan;Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Pemeliharaan;Penilaian Kinerja;Kompetensi;Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali;Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- 72 halaman dengan lampiran
|