Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki egawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya. Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unpenkom. Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukurKompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, perencanaan penilaian, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan; dan pemanauan dan evaluasi. Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN. Sistem Informasi Penilaian Kompetensi merupakan sistem informasi yang memuat paling sedikit pengusulan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan Penilaian Kompetensi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2024
Tanggal Berlaku
08 Juli 2024
Sumber
BN 2024 (377) : 33 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 924 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Mencabut sebagian :
  1. Peraturan Menag No. 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
  2. Peraturan Menag No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan