PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 16, BN 2021/NO. 925; https://jdih.kemenag.go.id/: 24 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal
16 ayat (3), Pasal 32, Pasal 35 ayat (6), Pasal 39 ayat (5), dan
Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Agama tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penghulu;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang
Penetapan Berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk
di Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 597);
13. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 356) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 911);
- 1. ketentuan umum
2. rincian kegiatan
3. kompetensi
4. Pengangkatan dalam jabatan
5. Tata cara pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit
6. kenaikan jabatan
7
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
- 79 halaman dengan lampiran
|