Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020

Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran dan pelaksana uji kompetensi, ruang lingkup dan metode, Tahapan, Hasil Uji Kompetensi dan Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
BN. 2020 No. 10, jdih.kemenag.go.id
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 2799 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan