UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 1, BN. 2020 No. 10, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memetakan dan mengisi jabatan pada Kementerian Agama harus melalui uji kompetensi secara transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk menyelenggarakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengaturan mengenai uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementeian Agama
- 1. pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1907);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara
Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1143);
- Sasaran dan pelaksana uji kompetensi, ruang lingkup dan metode, Tahapan, Hasil Uji Kompetensi dan Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
- Mencabut Keputusan
Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Agama,
- 13 halaman
|