Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 7, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan 95

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
03 Februari 2021
Sumber
BN 2021/NO. 95; https://jdih.kemenag.go.id/l: 8 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1167 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Mengubah :
  1. Peraturan Menag No. 55 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan