PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN 2021/NO. 264 ; PERATURAN.GO.ID: 30 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67
ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening
Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah Umrah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6338);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Rekening Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah
Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6650);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- Mencabut a. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 393); dan
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 366),
- 30 halaman
|