ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 1, BN 2021/NO. 93; PERATURAN.GO.ID: 26 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut
Agama Islam Negeri Sorong, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam
Negeri Sorong telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/1624/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata
Kerja pada 2 (dua) Institut Agama Islam Negeri di
Lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Islam Negeri Sorong (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 70);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 867);
- Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 781),
- 26 halaman
|