JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2021/NO. 614; https://jdih.kemenag.go.id/l: 8 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Agama
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama serta meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas
ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di
segala bidang secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,
diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Agama;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
- a. Ketentuan Umum
b. Organisasi
c. Tugas dan Fungsi
d. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
e. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
f. Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- 8 halaman
|