PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencaburan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0471 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945
Pasal 1 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022
PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2022 (79): 19 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan salah
satu wujud integritas pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Dasr Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam
memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara terhadap ketentuan
Pengendalian Gratifikasi;
b. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja
yang transparan dan akuntabel di lingkungan
Kementerian;
c. membangun integritas Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik
atas penyelenggaraan layanan di Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Lampiran File; 22 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 1, BN 2022 (74): 73 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk menilai kemajuan pembangunan keolahragaan, perlu dilakukan pengukuran indeks pembangunan olahraga yang dijadikan landasan
pengambilan kebijakan di bidang keolahragaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 86 Tahun 2021; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 3
SDI memiliki fungsi sebagai:
a. indikasi secara keseluruhan lintas wilayah dan lintas
sektor mengenai kemajuan pembangunan keolahragaan;
b. pengarah bagi dimensi atau indikator tertentu yang
memerlukan perhatian khusus Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, kelompok
olahraga, dan pemangku kepentingan;
c. instrumen evaluasi yang menyediakan seperangkat
informasi mengenai pembangunan keolahragaan yang
dapat dibandingkan antarwaktu dan antarwilayah serta
menunjukkan dampak keberhasilan; dan
d. salah satu dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun program
dan kegiatan keolahragaan secara terukur, efisien, dan
efektif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Lampiran File; 73 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2021 (1486): 6 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan PANRB No. 19 Tahun 2018
Pasal 8
(1) Untuk menjamin relevansi dan efektivitas Peta Proses
Bisnis Kementerian, unit organisasi di sekretariat
Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar perbaikan dan peningkatan
Peta Proses Bisnis Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Lampiran File; 235 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah
Permenpora No. 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
PELIMPAHAN SEBAGIAN - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN - KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT - DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2021 (1306): 7 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 33 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PMK No. 156/ PMK.07/2008; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan Kemenpora No. 5 Tahun 2020
Pasal 6
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala Perangkat Daerah yang
menangani sebagian Urusan Pemerintahan bidang
kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan
wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada
Menteri dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga;
dan
c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga.
(2) Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan
Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib menyusun laporan
pertanggungjawaban meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi laporan keuangan dan
laporan barang.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bidang penatausahaan Barang Milik
Negara/Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020
Lampiran File; 7 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBINAAN - PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN 2021 (1096): 19 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a
khususnya sub bidang keolahragaan, Pemerintah Pusat menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU NO. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. arah pembinaan dan pengembangan Olahraga
Rekreasi;
b. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan
Olahraga Rekreasi;
c. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan
Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
d. pembinaan;
e. pendanaan; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN - FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA - JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN 2021 (966): 26 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatihan Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada instansi pemerintah di bidang pemuda dan olahraga, dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pelatihan keolahragaan yang profesional dan kompeten.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 40 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 41 Tahun 2014; Peraturan Kemenpora No. 1175 Tahun 2015; Peraturan Kemenpora No. 1176 Tahun 2015; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 1
(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga merupakan acuan bagi:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi
Daerah,
dalam menyusun penghitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional
Asisten Pelatih Olahraga di satuan organisasi masingmasing.
(2) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Permenpora No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2021 (939): 33 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam penerapan SPBE pada unit kerja di lingkungan
Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan
yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi secara efektif, efisien, dan
berkesinambungan;
b. mendorong pelaksana SPBE untuk melaksanakan
tugas dan fungsinya secara profesional;
c. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan
penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik;
d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja
Kementerian;
e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE
serta Audit TIK; dan
f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data
dan/atau informasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 1, BN 2021 (912): 17 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Lembaga Anti Doping Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 101 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 6
(1) Susunan organisasi pengurus LADI terdiri atas:
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Pengurus Harian;
c. Komite TUE dan Komite RM;
d. Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc; dan
e. Pelaksana Teknis Kesekretariatan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pembina dan
Dewan Pengurus Harian LADI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu)
periode berikutnya.
(4) Bagan struktur organisasi LADI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Lampiran File; 18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat