PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 6, BN. 2020 No. 368, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa memperhatikan personil dan tata kerja Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga yang sangat dinamis, dan untuk
menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan
tugas dan fungsi terkait pengadaan barang/jasa
pemerintah di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga, sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan
Menteri . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 613) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 613)
3 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0101 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang Non Operasional Lainnya Bagi Pemangku Kepentingan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 544);
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1185 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0101 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Belanja Barang Non Operasional Lainnya Bagi Pemangku Kepentingan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1710)
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 906
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1186 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1711
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 946
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah yang Dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2135
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 10, BN 2019/NO 1750;PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 2, BN. 2020 No. 77, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda
dan Olahraga tentang Kode Etik Pegawai Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang ketentuan umum; Nilai-nilai dasar dan tujuan; Kode Etik; Majelis Kode Etik; Penegakkan Kode Etik; Tata Cara Penegakan Kode Etik; Terlapor, Pelapor, dan Saksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 8, BN. 2020 No. 944, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dalam
penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan
Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku, serta
standar yang mengikat seluruh unit organisasi eselon I di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu
mengganti Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri,
Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi
Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi
Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penyusunan
Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur Tata cara penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disusun dengan sistematika
sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. penyusunan Peraturan Menteri;
c. penyusunan Keputusan Menteri;
d. penyusunan Peraturan dan Keputusan Pimpinan Unit
Eselon I; dan
e. penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi
Madya, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon
I/Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 328),
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: PER- 0145/MENPORA/XII/2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,
PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Mengubah :
Permenpora No. 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2018 (586) : 5 hlm., jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Diubah dengan :
Permenpora No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0463 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 9, BN 2015 (315): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat