PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 7, BN 2022 (796): 8 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu dilakukan perubahan terhadap pedoman dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada unit kerja.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Peraturan Kemenpora No. 2 Tahun 2021
Pasal 18
(1) Layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dikelola
oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem
informasi.
(2) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian harus
memberikan data dan informasi ke dalam layanan
Pusat Data Kementerian serta memanfaatkan
layanan Pusat Data Kementerian.
(3) Jaminan ketersediaan penyimpanan data dalam
layanan Pusat Data Kementerian dilaksanakan oleh
unit kerja di Sekretariat Kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem
informasi.
(4) Layanan Pusat Data Kementerian harus memiliki
keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(5) Layanan Pusat Data Kementerian dilakukan reviu
pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Sekretaris
Kementerian melalui tim koordinasi SPBE
Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021
Lampiran File; 8 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2023
PELAKSANAAN - PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 7, BN 2023 (522): 14 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 14 Tahun 2019; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan setiap bulan oleh unit kerja di
Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang keuangan.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan berdasarkan data Tunjangan Kinerja
Pegawai yang disampaikan oleh unit kerja di Sekretariat
Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang sumber daya manusia aparatur.
(3) Data Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada unit kerja di
Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang keuangan paling lambat setiap tanggal 5
(lima) pada bulan berikutnya, atau Hari Kerja berikutnya
apabila tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Lampiran File; 14 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1254 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barag Milik Negara dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor PER. 0014/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor PER. 0015/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Olahraga Nasional
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor PER. 0016/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kesehatan Olahraga Nasional
ORGANISASI - TATA KERJA - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 8, BN 2022 (997): 29 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui penetapan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Dan Perpres No. 106 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 8, BN. 2020 No. 944, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dalam
penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan
Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku, serta
standar yang mengikat seluruh unit organisasi eselon I di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu
mengganti Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri,
Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi
Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi
Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penyusunan
Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur Tata cara penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disusun dengan sistematika
sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. penyusunan Peraturan Menteri;
c. penyusunan Keputusan Menteri;
d. penyusunan Peraturan dan Keputusan Pimpinan Unit
Eselon I; dan
e. penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi
Madya, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon
I/Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 328),
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 8, BN 2018 (1054) : 4 hlm., peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat