Pasal 18 (1) Layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dikelola oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi. (2) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian harus memberikan data dan informasi ke dalam layanan Pusat Data Kementerian serta memanfaatkan layanan Pusat Data Kementerian. (3) Jaminan ketersediaan penyimpanan data dalam layanan Pusat Data Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi. (4) Layanan Pusat Data Kementerian harus memiliki keterhubungan dengan Pusat Data nasional. (5) Layanan Pusat Data Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (6) Reviu layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian melalui tim koordinasi SPBE Kementerian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat