Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 18 (1) Layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dikelola oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi. (2) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian harus memberikan data dan informasi ke dalam layanan Pusat Data Kementerian serta memanfaatkan layanan Pusat Data Kementerian. (3) Jaminan ketersediaan penyimpanan data dalam layanan Pusat Data Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi. (4) Layanan Pusat Data Kementerian harus memiliki keterhubungan dengan Pusat Data nasional. (5) Layanan Pusat Data Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (6) Reviu layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian melalui tim koordinasi SPBE Kementerian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2022
Sumber
BN 2022 (796): 8 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenpora No. 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan