Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE pada unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan; b. mendorong pelaksana SPBE untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional; c. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik; d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Kementerian; e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE serta Audit TIK; dan f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2021
Sumber
BN 2021 (939): 33 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenpora No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan