Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE pada unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan; b. mendorong pelaksana SPBE untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional; c. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik; d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Kementerian; e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE serta Audit TIK; dan f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat