Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatihan Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 (1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan acuan bagi: a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah, dalam menyusun penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga di satuan organisasi masingmasing. (2) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatihan Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
BN 2021 (966): 26 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan