Pasal 3 SDI memiliki fungsi sebagai: a. indikasi secara keseluruhan lintas wilayah dan lintas sektor mengenai kemajuan pembangunan keolahragaan; b. pengarah bagi dimensi atau indikator tertentu yang memerlukan perhatian khusus Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, kelompok olahraga, dan pemangku kepentingan; c. instrumen evaluasi yang menyediakan seperangkat informasi mengenai pembangunan keolahragaan yang dapat dibandingkan antarwaktu dan antarwilayah serta menunjukkan dampak keberhasilan; dan d. salah satu dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan keolahragaan secara terukur, efisien, dan efektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat