Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Lembaga Anti Doping Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 (1) Susunan organisasi pengurus LADI terdiri atas: a. Dewan Pembina; b. Dewan Pengurus Harian; c. Komite TUE dan Komite RM; d. Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc; dan e. Pelaksana Teknis Kesekretariatan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian LADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) periode berikutnya. (4) Bagan struktur organisasi LADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2021
Sumber
BN 2021 (912): 17 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenpora No. 15 Tahun 2017 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan