Pasal 6 (1) Susunan organisasi pengurus LADI terdiri atas: a. Dewan Pembina; b. Dewan Pengurus Harian; c. Komite TUE dan Komite RM; d. Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc; dan e. Pelaksana Teknis Kesekretariatan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian LADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) periode berikutnya. (4) Bagan struktur organisasi LADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat