Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022

Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Pemuda dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan: a. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara terhadap ketentuan Pengendalian Gratifikasi; b. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian; c. membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Kementerian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Pemuda dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2022
Tanggal Berlaku
19 Januari 2022
Sumber
BN 2022 (79): 19 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 175 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan