(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan: a. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara terhadap ketentuan Pengendalian Gratifikasi; b. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian; c. membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Kementerian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat