Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. arah pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; b. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; c. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d. pembinaan; e. pendanaan; dan f. pengawasan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat