Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. arah pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; b. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; c. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d. pembinaan; e. pendanaan; dan f. pengawasan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
BN 2021 (1096): 19 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenpora No. 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan