Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 (1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala Perangkat Daerah yang menangani sebagian Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga. (2) Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyusun laporan pertanggungjawaban meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi laporan keuangan dan laporan barang. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bidang penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BN 2021 (1306): 7 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenpora No. 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan