Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pemberian kewenangan kepada Daerah Kabupaten Barito Kuala yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional maka daerah diberi keleluasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan serta untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu membentuk Paraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Kewenangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014.
Kewenangan Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Kabupaten Barito Kuala;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 8 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri atas 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar hukum : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permenbudpar No. PM.85/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.86/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.87/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.88/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.89/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.90/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.92/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.93/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.94/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.95/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.96/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.97/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. 53 Tahun 2013; Peraturan Kepala BPS No. 57 Tahun 2009; Perda Kab. Batola No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Usaha Pariwisata;
3. Pendaftaran Usaha Pariwisata;
4. Masa Berlaku TDUP;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2016
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas. dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Batola No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 8 Tahun 2013.
Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Di Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Prinsip;
3. Perumahan dan Permukiman;
4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
5. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
6. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
7. Pembentukan Tim Verifikasi;
8. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
9. Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum;
10. Pelaporan;
11. Pembinaan dan Pengawasan;
12. Pembiayaan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap struktur organisasi yang ada di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala. Untuk melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu penyempurnaan penataan organ dan kepegawaian perusahaan air minum Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 47 Tahun 1999; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 1 Tahun 1993.
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Organ PDAM;
3. Pegawai;
4. Dana Pensiun;
5. Asosiasi;
6. Pembinaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2016
Untuk menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan sebagai akibat sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan aktifitasnya, maka perlu diatur mengenai pembangunan dan pengelolaan hutan kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Hutan Kota.
Dasar hukum : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 63 Tahun 2002;Permnehut No. P.71/Menhut-II/2009; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Hutan Kota, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
3. Penyelenggaraan Hutan Kota;
4. Penunjukan Lokasi;
5. Pembangunan Hutan Kota;
6. Penetapan Hutan Kota;
7. Pengelolaan Hutan Kota;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, masih ada kekurangan dalam pemungutan retribusi kendaraan bermotor didarat terutama kendaraan angkutan barang maka perlu perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribsui Jasa Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU RI No. 28 Tahun 2009; UU RI No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Kepmenhub No. Km. 60 Tahun 1993; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2015.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti serta setelah angka 67 ditambah 2 angka sehingga pasal 1 menjadi angka 1 sampai dengan angka 83;
2. Ketentuan lampiran III-Struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di CABUT dan di HAPUS;
3. Ketentuan lampiran VI huruf A angka 7 diganti;
4. Ketentuan lampiran VII diganti;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2016
PERDA Kab. Barito Kuala No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Kuala dan sesuai dengan pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU RI No. 22 Tahun 2009; UU RI No. 32 Tahun 2009; UU RI No. 36 tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti;
2. Ketentuan BAB I pasal 1, antara angka 16 dan angka 17 ditambahkan 10 angka dan setelah angka 41 ditambahkan 7 angka sehingga BAB I pasal 1 bertambah menjadi angka 1 sampai dengan angka 72;
3. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 7 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan;
4. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 57 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan’;
5. Ketentuan pasal 59 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
6. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a sampai dengan huruf d ditambahkan huruf e;
7. Ketentuan pada lampiran I romawi II angka 2 huruf a sampai dengan huruf g , ditambahkan huruf h;
8. Ketentuan pada lampiran IX Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan dirubah dan ditambahkan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Unggas (RPU).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Reklame sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan pertimbangan huruf a diatas maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 10 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I Ketentuan Umum, pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 49, setelah angka 17 ditambahkan 10 angka sehingga pasal 1 menjadi angka 1 sampai dengan angka 59.;
2. Ketentuan BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 6 dan angka 7 dirubah dan diganti;
3. Ketentuan pasal 18 ayat (3) huruf b dirubah dan pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, pada huruf e dihapus menjadi pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu diatur mekanisme susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang berlandaskan pada prinsif partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat desa. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barito Kuala tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 10 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
d. Hubungan Kerja;
e. Pembinaan Perangkat Desa;
f. Persyaratan Perangkat Desa;
g. Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa;
h. Penyaringan;
i. Pengangkatan Perangkat Desa;
j. Biaya dan Masa Jabatan;
k. Larangan dan Sanksi;
l. Pemberhentian Perangkat Desa;
m. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
n. Unsur Staf Perangkat Desa;
o. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
p. Kesejahteraan Perangkat Desa;
q. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat