Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama pajak; Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Usaha; Ketentuan Pidana; Insentif Pemungutan; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat