Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan BAB I Ketentuan Umum, pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 49, setelah angka 17 ditambahkan 10 angka sehingga pasal 1 menjadi angka 1 sampai dengan angka 59.; 2. Ketentuan BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 6 dan angka 7 dirubah dan diganti; 3. Ketentuan pasal 18 ayat (3) huruf b dirubah dan pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, pada huruf e dihapus menjadi pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat