Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti; 2. Ketentuan BAB I pasal 1, antara angka 16 dan angka 17 ditambahkan 10 angka dan setelah angka 41 ditambahkan 7 angka sehingga BAB I pasal 1 bertambah menjadi angka 1 sampai dengan angka 72; 3. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 7 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan; 4. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 57 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan’; 5. Ketentuan pasal 59 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. 6. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a sampai dengan huruf d ditambahkan huruf e; 7. Ketentuan pada lampiran I romawi II angka 2 huruf a sampai dengan huruf g , ditambahkan huruf h; 8. Ketentuan pada lampiran IX Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan dirubah dan ditambahkan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Unggas (RPU).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
25 April 2016
Tanggal Pengundangan
26 April 2016
Tanggal Berlaku
26 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 1054 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Barito Kuala No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan