Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti; 2. Ketentuan BAB I pasal 1, antara angka 16 dan angka 17 ditambahkan 10 angka dan setelah angka 41 ditambahkan 7 angka sehingga BAB I pasal 1 bertambah menjadi angka 1 sampai dengan angka 72; 3. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 7 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan; 4. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 57 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan’; 5. Ketentuan pasal 59 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. 6. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a sampai dengan huruf d ditambahkan huruf e; 7. Ketentuan pada lampiran I romawi II angka 2 huruf a sampai dengan huruf g , ditambahkan huruf h; 8. Ketentuan pada lampiran IX Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan dirubah dan ditambahkan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Unggas (RPU).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat