Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Usaha Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Jenis Retribusi; Rincian Objek Retribusi; Prinsip, Sasaran, Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Dan Instansi Pemungut; Tata Cara Pemugutan Dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Insentif Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat