Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Usaha Pariwisata; 3. Pendaftaran Usaha Pariwisata; 4. Masa Berlaku TDUP; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat