Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2016

Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Usaha Pariwisata; 3. Pendaftaran Usaha Pariwisata; 4. Masa Berlaku TDUP; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2016
Tanggal Berlaku
12 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.13
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan