Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti serta setelah angka 67 ditambah 2 angka sehingga pasal 1 menjadi angka 1 sampai dengan angka 83; 2. Ketentuan lampiran III-Struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di CABUT dan di HAPUS; 3. Ketentuan lampiran VI huruf A angka 7 diganti; 4. Ketentuan lampiran VII diganti;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat