Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Umum Dengan Sistematiika; Ketentuan Umum; Nama, Subjek Dan Obyek Retribusi; Golongan Retribusi; Jenis Retribusi Jasa Umum; Wilayah Pemungutan; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat