Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2016

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; d. Hubungan Kerja; e. Pembinaan Perangkat Desa; f. Persyaratan Perangkat Desa; g. Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa; h. Penyaringan; i. Pengangkatan Perangkat Desa; j. Biaya dan Masa Jabatan; k. Larangan dan Sanksi; l. Pemberhentian Perangkat Desa; m. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; n. Unsur Staf Perangkat Desa; o. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; p. Kesejahteraan Perangkat Desa; q. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; r. Ketentuan Peralihan; s. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.24
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 1019 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan