Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2016

Hutan Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hutan Kota, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat; 3. Penyelenggaraan Hutan Kota; 4. Penunjukan Lokasi; 5. Pembangunan Hutan Kota; 6. Penetapan Hutan Kota; 7. Pengelolaan Hutan Kota; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2016 tentang Hutan Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2016
Tanggal Berlaku
12 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.28
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan