Hutan Kota, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat; 3. Penyelenggaraan Hutan Kota; 4. Penunjukan Lokasi; 5. Pembangunan Hutan Kota; 6. Penetapan Hutan Kota; 7. Pengelolaan Hutan Kota; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat