OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pemberian kewenangan kepada Daerah Kabupaten Barito Kuala yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional maka daerah diberi keleluasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan serta untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu membentuk Paraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Kewenangan Daerah.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014.
- Kewenangan Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Kabupaten Barito Kuala;
3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
- 8 Halaman
|