Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 196
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tabun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan;
7. Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Pemindahtanganan;
10. Pemusnahan;
11. Penghapusan;
12. Penatausahaan;
13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
14. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum;
15. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
16. Ganti Rugi dan Sanksi;
17. Ketentuan Lain-Lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kora Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 9) dicabut dan dinyatkan tidak berlaku.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 321 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kata Banjarmasin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nornor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2017 .
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Meliputi : Pasal 1. (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilampiri dengan Laporan Kinerja dan lkhtisar Laporan Keuangan Sadan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah; Pasal 2 . Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2017 ; Pasal 3. Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Pasal 4. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31Desember tahun 2017;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan Iatau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Mekanisme penempatan uang daerah pada bank umum perlu diatur dalam peraturan walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka. Dalam hal terjadi kelebihan kas, BUD dapat menginvestasikan Uang Daerah dalam bentuk deposito berjangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis pada rekening di Bank Umum, untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan / atau manfaat lainnya sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Investasi dimaksud harus dapat dipastikan bahwa BUD dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke rekening kas Umum Daerah pada saat diperlukan sebelum jatuh tempo, tanpa dikenakan pinalti. Bank pengelola melakukan pencairan deposito paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah diterirnanya surat pencairan deposito.
BUD melakukan evaluasi berdasarkan saldo kas daerah, penerimaan
pendapatan dan rencana kebutuhan belanja berdasarkan anggaran kas,
untuk menentukan jurnlah dana yang dapat diinvestasikan dalam bentuk
deposito. Penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito
langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Bank pengelola deposito rnenyarnpaikan laporan bulanan kepada BUD
mengenai tingkat suku bunga, pemindahbukuan penerimaan bunga atas
deposito ke Kas Umum Daerah dan perpanjangan deposito.
Penempatan deposito yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Walikota ini
berlaku, tetap sah dan dilaksanakan sampai dengan masa jatuh tempo dan
selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kota BPK-RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas Laporan Keuangan Pernmerintah. Kota Banjarmasin Tahun 2017, terdapat beberapa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin yang harus dilakukan penyesuaian dan dijelaskan lebih rinci agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tab un 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2005; PP Nomor 55, tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nornor 64 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Kebijakan akuntansi pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan SAP Berbasis Akrual. Komponen Utarna Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kerangka Konseptual, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi sebagaimana tercantum pada Larnpiran 1 Peraturan ini. Kebijakan akuntansi pemerintah Kota Banjarmasin dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntasi Pemerintahan, sebagairnana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjejasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan, sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan ini. Kebijakan Akuntansi Akun Pemerintah Kota Banjarmasin terdiri dari: Kebijakan Akuntansi Nomor 01 tentang Kas dan Setara Kas; Kebijakan Akuntansi Nomor 02 tentang Piutang; Kebijakan Akuntansi Nomor 03 tentang Persediaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 04 tentang Investasi; Kebijakan Akuntansi Nomor 05 tentang Aset Tetap; Kebijakan Akuntansi Nomor 06 tentang Korrstruksi Dalam Pengerjaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 07 tentang Dana Cadangan; Kebijakan Akuntansi Nomor 08 tentang Aset Lainnya; Kebijakan Akuntansi Nomor 09 tentang Asset Tidak Berwujud; Kebijakan Akuntansi Nomor 10 tentang Kewajiban; Kebijakan Akuntansi Nomor 11 ten tang Pendapatan-LRA; Kebijakan Akuntansi Nomor 12 tentang Belanja; Kebijakan Akuntansi Nomor 13 tentang Pembiayaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Pendapatan-LO; Kebijakan Akuntansi Nomor 15 tentang Beban; Kebijakan Akuntansi Nomor 16 tentang Koreksi Kesalahan.
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Pelaporan
wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, setidak
tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan SAL; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi
pada unit pemerintahan wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan,
yang setidak-tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nornor 26 Tahun 20l4 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
155 hlm; Lampiran: 147 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Tata Cara
Pergeseran dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perat ..uran Daerah Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini memuat tentang
Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin; meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Batasan Pergeseran dan Revisi Anggaran; Tata Cara Pergeseran Anggaran; Larangan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkurigan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin telah ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Untuk meningkatkan pelayanan di bidang administrasi kependudukan perlu melakukan penyesuaian terhadap Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2016
103 hlm; Lampiran 98 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018
ABSTRAK:
Berhubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2018 dengan terjadinya pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengbapusan
kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penarnbahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 maka perlu dilakukan perubaban Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018.
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2018, perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 3A yaitu: Perubahan RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan menjadi landasan penyusunan perubahan Kebijakan Umurn Anggaran
(KUA)dan perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Perubahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018.
Sistematika RKPDKota Banjarmasin Tahun 2018 terdiri dari Bab I Pendahuluan; Bab II Evaluasi hasil Triwulan II tahun berkenaan; Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Untuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan barus didukung oleh kecepatan
pelayanann melalui implementasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (e-Government) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dalam rangka rneningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu menerapkan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenkominfo Nomor 36 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun
2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Baniarmasm Nomor 7 Tahun 2016.
Tanda Tangan Elektronik yang digunakan pada pelayanan perizanan
dan non perizinan di Dinas yaitu Tanda Tangan Elektronik
tersertifikasi, yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi
elektronik. Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas : identitas penanda tangan; dan keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik digunakan oleh Kepala Dinas untuk
penerbitan lzin dan Non Izin. Admin aplikasi perizinan bertanggung jawab atas penggunaan data pembuatan tanda tangan elektronik atau alat pembuat tanda tangan elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cera Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan dalam rangka rnewujudkan komitmen penerima arnanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi
amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pernerintah Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja bertujuan sebagai: pedoman bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pemangku Jabatan Fungsional Umum dalam menyusun
Perjanjian Kinerja untuk rnewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki dan untuk menyusun Laporan Kinerja Tahunan yang secara bertaham dimulai dari Pejabat Administrator; serta alat ukur yang bersifat tahunan antara penerima
amanah dan pemberi amanah, yaitu berupa Perjanjian Kinerja, dalam rangka rnendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Masing-masing Pirnpinan / Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD)
bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
32 hlm; Lampiran 28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Walikota Banjarmasin menetapkan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2018. Pemerintah Kota Banjarmasin memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Perataturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nornor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Ketentuan uraian 4 dalam lampiran Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
46 Tahun 2017 tentang Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2018 diubah, yaitu tentang Pakaian ciri khas daerah untuk menunjang kedinasan/keperluan ceremonial dan hari-hari tertentu:
Pakaian Ciri khas daerah (batik daerah) untuk menunjang kedinasan 500.000/Stel;
Pakaian adat (Khusus Kepala SKPD, Sekda, Asisten dan Staf Ahli) 2.500.000/Stel; Pakaian adat Walikota 10.000.000/Paket; Pakaian adat Wakil Walikota 10.000.000/Paket; Pakaian adat Pimpinan DPRD 5.000.000/Stel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat