Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2018

Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka. Dalam hal terjadi kelebihan kas, BUD dapat menginvestasikan Uang Daerah dalam bentuk deposito berjangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis pada rekening di Bank Umum, untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan / atau manfaat lainnya sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Investasi dimaksud harus dapat dipastikan bahwa BUD dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke rekening kas Umum Daerah pada saat diperlukan sebelum jatuh tempo, tanpa dikenakan pinalti. Bank pengelola melakukan pencairan deposito paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterirnanya surat pencairan deposito. BUD melakukan evaluasi berdasarkan saldo kas daerah, penerimaan pendapatan dan rencana kebutuhan belanja berdasarkan anggaran kas, untuk menentukan jurnlah dana yang dapat diinvestasikan dalam bentuk deposito. Penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Bank pengelola deposito rnenyarnpaikan laporan bulanan kepada BUD mengenai tingkat suku bunga, pemindahbukuan penerimaan bunga atas deposito ke Kas Umum Daerah dan perpanjangan deposito. Penempatan deposito yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Walikota ini berlaku, tetap sah dan dilaksanakan sampai dengan masa jatuh tempo dan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2018
Tanggal Berlaku
10 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.39
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan