Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka. Dalam hal terjadi kelebihan kas, BUD dapat menginvestasikan Uang Daerah dalam bentuk deposito berjangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis pada rekening di Bank Umum, untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan / atau manfaat lainnya sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Investasi dimaksud harus dapat dipastikan bahwa BUD dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke rekening kas Umum Daerah pada saat diperlukan sebelum jatuh tempo, tanpa dikenakan pinalti. Bank pengelola melakukan pencairan deposito paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterirnanya surat pencairan deposito. BUD melakukan evaluasi berdasarkan saldo kas daerah, penerimaan pendapatan dan rencana kebutuhan belanja berdasarkan anggaran kas, untuk menentukan jurnlah dana yang dapat diinvestasikan dalam bentuk deposito. Penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Bank pengelola deposito rnenyarnpaikan laporan bulanan kepada BUD mengenai tingkat suku bunga, pemindahbukuan penerimaan bunga atas deposito ke Kas Umum Daerah dan perpanjangan deposito. Penempatan deposito yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Walikota ini berlaku, tetap sah dan dilaksanakan sampai dengan masa jatuh tempo dan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat