Peraturan Walikota ini memuat tentang Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin; meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Batasan Pergeseran dan Revisi Anggaran; Tata Cara Pergeseran Anggaran; Larangan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat