Tanda Tangan Elektronik yang digunakan pada pelayanan perizanan dan non perizinan di Dinas yaitu Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas : identitas penanda tangan; dan keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik digunakan oleh Kepala Dinas untuk penerbitan lzin dan Non Izin. Admin aplikasi perizinan bertanggung jawab atas penggunaan data pembuatan tanda tangan elektronik atau alat pembuat tanda tangan elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat