Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Berhubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2018 dengan terjadinya pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengbapusan
kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penarnbahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 maka perlu dilakukan perubaban Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018.
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2018, perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018.
- Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
- Menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 3A yaitu: Perubahan RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan menjadi landasan penyusunan perubahan Kebijakan Umurn Anggaran
(KUA)dan perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Perubahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018.
Sistematika RKPDKota Banjarmasin Tahun 2018 terdiri dari Bab I Pendahuluan; Bab II Evaluasi hasil Triwulan II tahun berkenaan; Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Bab VI Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
- 4 halaman
|