Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan akuntansi pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan SAP Berbasis Akrual. Komponen Utarna Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kerangka Konseptual, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi sebagaimana tercantum pada Larnpiran 1 Peraturan ini. Kebijakan akuntansi pemerintah Kota Banjarmasin dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntasi Pemerintahan, sebagairnana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjejasan atas unsur­-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan, sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan ini. Kebijakan Akuntansi Akun Pemerintah Kota Banjarmasin terdiri dari: Kebijakan Akuntansi Nomor 01 tentang Kas dan Setara Kas; Kebijakan Akuntansi Nomor 02 tentang Piutang; Kebijakan Akuntansi Nomor 03 tentang Persediaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 04 tentang Investasi; Kebijakan Akuntansi Nomor 05 tentang Aset Tetap; Kebijakan Akuntansi Nomor 06 tentang Korrstruksi Dalam Pengerjaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 07 tentang Dana Cadangan; Kebijakan Akuntansi Nomor 08 tentang Aset Lainnya; Kebijakan Akuntansi Nomor 09 tentang Asset Tidak Berwujud; Kebijakan Akuntansi Nomor 10 tentang Kewajiban; Kebijakan Akuntansi Nomor 11 ten tang Pendapatan-LRA; Kebijakan Akuntansi Nomor 12 tentang Belanja; Kebijakan Akuntansi Nomor 13 tentang Pembiayaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Pendapatan-LO; Kebijakan Akuntansi Nomor 15 tentang Beban; Kebijakan Akuntansi Nomor 16 tentang Koreksi Kesalahan. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, setidak­ tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan SAL; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi pada unit pemerintahan wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan, yang setidak-tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 November 2018
Tanggal Pengundangan
28 November 2018
Tanggal Berlaku
28 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.66
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan