Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja bertujuan sebagai: pedoman bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pemangku Jabatan Fungsional Umum dalam menyusun Perjanjian Kinerja untuk rnewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki dan untuk menyusun Laporan Kinerja Tahunan yang secara bertaham dimulai dari Pejabat Administrator; serta alat ukur yang bersifat tahunan antara penerima amanah dan pemberi amanah, yaitu berupa Perjanjian Kinerja, dalam rangka rnendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Masing-masing Pirnpinan / Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.83
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan