Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja bertujuan sebagai: pedoman bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pemangku Jabatan Fungsional Umum dalam menyusun Perjanjian Kinerja untuk rnewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki dan untuk menyusun Laporan Kinerja Tahunan yang secara bertaham dimulai dari Pejabat Administrator; serta alat ukur yang bersifat tahunan antara penerima amanah dan pemberi amanah, yaitu berupa Perjanjian Kinerja, dalam rangka rnendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Masing-masing Pirnpinan / Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat